Danang Margono

Gurusiana teman terhebat yang pernah aku kenal, ayo .. menulis dengan hati untuk kebaikan sesama...

Selengkapnya
Navigasi Web
BAGAIMANA PRINSIP SRA..?  (Hari ke-66 tantangan menulis)
hari ke-66 tantangan menulis

BAGAIMANA PRINSIP SRA..? (Hari ke-66 tantangan menulis)

BAGAIMANA PRINSIP SRA..?

Hari ke-66 tantangan menulis

By Danang Margono, M.Pd.

Sejak bergulirnya regulasi tentang sekolah ramah anak oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Geliat untuk melindungi anak-anak Indonesia terus berkembang. Melindungi anak-anak kita dari kekerasan, narkotika, makanan, minuman berbahaya, dan perlakuan salah lainnya. KPPPA kemudian menggadeng kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mempunyai wewenang terhadap seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Detak nafas dan jejaring sekolah ramah anak terus menguat seiring dengan komitmen beberapa kementerian lainnya seperti kemenag, kemenkes, kemenLHK, KPAI, BPOM, BNPB dan mitra lainnya.

Diharapkan semakin banyak mitra ini akan menjadikan sekolah ramah anak sebagai rumah besar dan meningkatnya komitmen bersama untuk terus melindungi anak-anak Indonesia. Melindungi seluruh anak dan memastikan semua anak memiliki hak akses pendidikan dasar yang berkualitas. Konvensi hak anak PBB atau Child Right Convention (CRC) menjadi prinsip dasar sekolah ramah anak di Indonesia. Empat hak dasar anak juga menjadi prinsip dasar penerapan sekolah ramah anak yakni hak hidup, hak tumbuhkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

Bagaimana sebenarnya prinsip pengembangan sekolah ramah anak ? pelaksanaan program SRA di Indonesia berdasarkan 5 prinsip utama. Kelima prinsip tersebut harus terus dikelola, dikembangkan dengan inovasi dan kekhasan sekolah masing-masing. Apa saja prinsip sekolah ramah anak itu ?

Pertama, penyelenggaraan pendidikan anak di sekolah Indonesia bersifat Nondiskriminasi. Artinya, kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan tanpa memandang etnis, agama, jenis kelamin, latar belakang ekonomi, keluarga, bahasa ataupun stsus anak/ kedudukan anak dalam keluarga. Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan di sekolah.

Kedua, semua tindakan, kebijakan dan program yang dilaksanakan di sekolah didasrkan hanya untuk kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama ketika mengambil suatu keputusan atau kegiatan di sekolah.

Ketiga, prinsip hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan secara fisik, psikis dan social. Artinya bahwa hak-hak asasi anak tersebut menjadi hak paling mendasar yang harus dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Dalam hal ini sekolah dalam semua kegiatannya ditujukan dalam pemenuhan bak anak. Berproses untuk secara bertahap melaksanakan hak-hak anak dengan baik. Konsep hak ini pernah disampaikan Ki Hajar Dewantara bahwa anak harus merdeka lahir, bathin, tenga dan pikiran.

Keempat, tumbuhnya partisipasi anak. terutama hak anak untuk didengarkan dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh. Sekolah hendaknya memfasilitasi kegiatan yang mendorong tumbuhnya partisipasi anak. Partisipasi anak dalam mengusulkan suatu kegiatan sekolah, tata tertib sekolah atau kebijakan-kebijakan sekolah lainnya. Mendengarkan dan menanggapi usulan, gagasan atau ide anak dlam penyusunan kegiatan di sekolah. Dengan demikian diharapkan anak akan dengan sadar melaksanakan semua kegiatan sekolah dengan kesadaran tinggi. Karena semua kegiatannya merupakan slah satu bentuk implementasi usulan, ide dan gagagasan siswa sendiri.

Kelima, adanya pengelolaan yang baik. Guru sebagai actor utama memegang peran yang strategis dalam menciptakan akuntabilitas pengelolaan pembelajaran yang baik. Guru bersama stake holder sekolah lain hendaknya meciptakan suatu iklim yang kondusif bagi terciptanya pemenuhan dan penjaminan pelaksanaan hak-hak anak di sekolah. Secara kontinyu dan sinergis berusaha dengan penuh tanggug jawab melaksnakan komitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan.

Demikian kelima prinsip pengelolaah sekolah ramah anak di Indonesia. Diharapkan melalui implemnetasi kelima prinsip SRA ini maka diharapkan semua anak-anak di Indonesia terlindungi dari kekerasan yang menimpa mereka. Kita orang dewasamempunyai keawjiban melindungi mereka. Ya, melindungi anak-anak Indonesia. Karena semua anak adalah anak kita.

Sekian, terima kasih.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Top

20 Mar
Balas



search

New Post