Danang Margono

Gurusiana teman terhebat yang pernah aku kenal, ayo .. menulis dengan hati untuk kebaikan sesama...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENGAPA PERLU SEKOLAH RAMAH ANAK ?  (Hari ke-62 tantangan menulis)
Hari ke-62 Tantangan 90 Hari Menulis

MENGAPA PERLU SEKOLAH RAMAH ANAK ? (Hari ke-62 tantangan menulis)

MENGAPA PERLU SEKOLAH RAMAH ANAK ?

Hari ke-62 tantangan menulis

By Danang Margono, M.Pd.

Hasil kajian cepat dari kementrerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2018 menyebutkan ada 16% melihat guru melakukan kekerasan terhadap murid, 46% melihat adanya kekerasan yang dilakukan antara murid. Ada sekitar 26% siswa melakukan kekerasan yang dilakukan oleh temannya, dan ada 70 siswa yang terlibat kasus NAPZA/narkoba di sekolah.

“Satu pertiga hidup anak berada di sekolah, oleh karena itu sekolah turut menyumbangkan sepertiga dari kualitas hidup anak-anak kita. Untuk itu, sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak saat berada di sekolah,” demikiana disampaikan Ibu Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selama 8 (delapan) jam atau sepertiga waktu anak –anak berada di sekolah. Sehingga sekolah adalah rumah kedua mereka. Rumah tempat tumbuh dan berkembang. Tempat untuk mengeksplor kemampuan, potensi diri sehingga muncul, tumbuh dan berkembang bakatnya.

Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya berada di sekolah yang mampu melindungi mereka dari kekerasan. Sekolah yang menjamin anak-anaknya tumbuh berkembang sesuai dengan psikologi selaras dengan perkembangan anak normal. Sekolah yang memastikan terjaminnya hak-hak anak yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hakperloindungan dan hak partisipasi.

Melihat latar belakang itulah konsep sekolah ramah anak dianggap paling tepat membimbing perkembangan anak-anak di Indonesia. Sebenarnya apakah sekolah ramah anak itu ? mengapa harus ekolah ramah anak?

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sekolah Ramah Anak lahir dari dua hal besar yaitu amanat yang ahru dilakukan oleh negara untuk memenuhi hak anak sesuai sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak yang btelah diratifikasi Indonesi pada tahun 1990. Juga karena amanat Undang-undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2003.

Dalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa anak-anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik danvatau pihak lain. Di ayat lain disebutkan perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.

Jelaslah, SRA merupakan amanat Undang-undang yang wajib dilaksnakan oleh sekolah. Semua warga sekolah (orang dewasa) meliputi pendidik, tenaga kependidikan, psatpam, penjaga sekolah dan warga lainnya memempuyai kewajiban anak-anak dari kekerasan. Sekolah harus menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.

Jadi ayo bapak ibu guru di seluruh Indonesia, mari ciptakan iklim kondisuf yang menjamin dan terlindunginya hak-hak anak dari kekerasan. Baik kekerasan fisik, kekerasan verbal atau kekerasan seksual. Anak adalah generasi masa depan, generasi harapan. Siapa yang akan melindungi mereka kalau bukan kita semua ? setuju kan..?

Terima kasih..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Setuju

16 Mar
Balas

Terima kasih bu

16 Mar



search

New Post